Minggu, 04 Desember 2011

Prepare For Married

Menikah adalah kebutuhan manusia. Dengan menikah, manusia dapat menyalurkan kebutuhan manusiawinya seperti kasih sayang, ketentraman hidup dan mendapatkan keturunan.
“ Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” ( H.R.Thabrani dan Baihaqi )

Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji ( kamaluan ). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa ( shaum ), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
( Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim ).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga macam orang yang pasti akan mendapat pertolongan dari Allah, yaitu 
  1. Orang yang berjihad di jalan Allah, 
  2. Budak mukatab yang ingin menunaikan kewajiban tunggakannya, 
  3. Dan orang yang ingin menikah demi memelihara kesucian dirinya.” 
( HR.Tirmidzi, Imam Hakim, Ibnu Majah, Nasa’I dan Ibnu Hibban )

Menikah adalah Ibadah sebagai penyempurnaan setengah dien-Nya.

” Siapa yang menikah maka ia telah sempurna setengah keimanannya, maka bertakwalah kepada Allah terhadap sisanya” ( HR At-Tabrani )

“Berapa usiamu sekarang? 20? 21? 25? 27? ini kurang lebih umur mahasiswa. Sudah menikah? Belum ? nunggu lulus dulu ?. Saya katakan, Nikah bukan lawan kuliah! Nikah sebelum lulus kuliah boleh-boleh saja asal bisa menunjukkan pada orang tua dan bertanggung jawab atas keputusannya itu. Tidak ada jaminan nikah setelah lulus ato sebelum lulus bisa SUKSES dalam rumah tangga. So Kuliah bukan hambatan untuk menikah. Jangan tunda lagi kalau sudah ada kemampuan untuk menikah. ” DAHULUKAN AKHERAT MAKA DUNIA AKAN MENGEJARMU, TAPI JIKA KAMU MENGEJAR DUNIA MAKA AKHERAT MENINGGALKANMU”. so Nikah sambil kuliah, no problem!!! Ada 3 hal yang harus disegerakan:
  1. Melunasi Hutang
  2. Menguburkan mayat
  3. Menikahkan pemuda/i
Bagi wanita siap ato tidak siap haruslah mempersiapkan diri klo datang lelaki yang datang melamar kita, dan sudah diketahui keshalihannya maka wanita tersebut hendaknya menerima jika tidak maka akan terjadi fitnah. Mudah tidaknya menikah tergantung kita. Jangan mempersulit diri dengan membatasi diri. Contoh: Kuliah harus lulus dulu ato harus umur X. karena tidak ada Nashnya. Nikah adalah urusan ibadah dengan Allah dan syaratnya adalah kemauan dan kemampuan. THAT’S IT!

Islam tidak hanya memandang pernikahan hanya sebagai penyaluran kebutuhan manusiawi. Lebih dari itu, pernikahan di dalam islam adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah SWT yaitu menyempurnakan Dien. Sehingga niat dan caranya harus benar sesuai yang dituntunkan Rasulullah SAW.

“ Barangsiapa yang diberi rizki oleh Allah berupa istri yang shalihah, berarti Allah telah membantunya menunaikan separo agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjalankan separo lainnya.” ( HR.Imam Hakim yang dinilainya shahih sanadnya. Imam Baihaqi ).

Untuk memenuhi kedua syarat tersebut, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Niat yang benar

Niat pernikahan harus diniatkan sebagai ibadah untuk meraih ridho Allah SWT. Agar pernikahan berjalan baik, maka perlu dipersiapkan sebaik mungkin baik dari pihak istri maupun suami. Tidak hanya bermodalkan cinta aja! Persiapan itu meliputi:

a.   Kesiapan pemikiran ( ILMU )

Kesiapan pemikiran ini meliputi pemahaman tentang hak dan tanggung jawab suami dan istri, ilmu fiqh dalam rumah tangga, ilmu mendidik anak,  ilmu sosial, ilmu komunikasi, bagaimana status hubungan antar suami istri dan mertua ( memberi hadiah ke mertua ), dengan kakak ipar, saudara maupun dengan tetangga. Contoh: ada seorang Ibu bercerita bahwa dia sudah menikah dan memiliki dua orang anak, tapi dia belum merasakan cinta pada suaminya, kenapa terjadi seperti ini? Jawabannya adalah: Si Ibu ini belum mendapat nafkah batin dari sang suami. Salah satu hak istri adalah dinafkahi lahir dan batin. 

Nafkah lahir adalah diberikan sandang, pangan dan papan yang layak/cukup. Sedangkan nafkah batinnya adalah diperlakukan secara lemah lembut dari suami.”. Bahkan untuk masalah diranjang pun seorang wanita harus mendapatkan kebutuhan batinnya. *menurut dr.Boyke, hampir 99% laki-laki mendapatkan kepuasan seksual, tapi kebalikan dengan wanita. Sedikit sekali wanita yang mengalami kepuasan seksual saat hubungan. ” Janganlah sekali-kali di antara kalian menyetubuhi istrinya seperti hewan, tetapi hendaklah di antara keduanya ada perantara” Ketika ditanyakan: ”Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan perantara?. Beliau menjawab:” Ciuman dan Rayuan.” ( HR.Ad-Dailami dalam kitab Musnadul Firdaus )

b.   Kesiapan psikologis

Pengetahuan tentang psikologis meliputi ilmu psikologi wanita, laki-laki seusianya, psikologi wanita hamil dan menyusui dan psikologi anak ( baby blues/stress pasca melahirkan ). Wanita jatuh cinta pada lelaki karena kepribadiannya ( content ). Sedangkan Pria jatuh cinta karena fisiknya ( dari mata turun ke hati ). Cantik dimata lelaki bersifat relatif mereka punya bingkai pengertian cantik itu sendiri baik inner beauty ataupun outer beauty.  Ada kata-kata , maaf agak kasar: ” Sebejat apapun laki-laki, mereka menginginkan wanita yang baik-baik/shaliha ). Tapi tenang aja, janji Allah bahwa laki-laki yang baik-baik dapet wanita yang baik-baik dan sebaliknya…

c.   Persiapan fisik

Hal yang mutlak diperlukan agar suami istri lebih siap mengelola rumahtangganya dengan lancar. Bagaimana rumah tangga berjalan lancar bila ada anggota keluarganya ada yang sakit-sakitan? SEHAT BEDA DENGAN BUGAR Sehat adalah tidak berpenyakit, sedangkan Bugar adalah kondisi sehat disertai daya imunitas tubuh yang baik. Caranya agar bugar: ( Rajin olahraga), mengkonsumsi buah dan sayuran yang mengandung vit-E: untuk kesuburan rahim, vitalitas dan kecantikan kulit. Vit-E didapat di kecambah, kacang-kacangan, gandum , dll

d.   Persiapan finansial

Ini terutama kepada laki-laki selaku kepada rumahtangga yang bertanggung jawab terhadap kehidupan ekonomi keluarganya, dimana ia seharusnya bisa memenuhi kebutuhan keluarganya meliputi makan yang halal dan thoyib, sandang yang cukup dan tempat tinggal yang layak.

Kesiapan tersebut sebagai ukuran kelancaran dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.

2.      Cara yang benar

e.   Menentukan kriteria calon pendamping. ” Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikkanya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau akan beruntung.” ( HR.Muttafaq’alaih ). Kriteria baik agamanya ini bisa dilihat dari:
  • Pemahaman agamanya
  • Ibadah wajib dan sunnah yang dijalankannya
  • Sejauh mana konsistensi dan semangatnya dalam menjalankan syariat islam
  • Akhlaq dan kepribadiannya kepada orang lain terutama kepada orangtua dan keluarganya.
  • Wanita shalihah yang dapat membantu suaminya dalam urusan aganya dan tidak mendorongnya untuk melakukan hal yang diharamkan.
  • Istri shalihah tidak akan meminta kepada suaminya di luar kemampuan suaminya dan tidak pernah marah karena kehidupannya yang sempitSeorang istri shalihah akan mengatakan:” 
  • Bertagwalah kepada Allah sehubungan dengan kita. Janganlah engkau beri kami makan dari barang yang haram, karena sesungguhnya kami sabar menghadapi kelaparan di dunia dan kami tidak tahan dengan neraka di akhirat nanti.”
” Dari Abu Umamah ( Al-Bahili ). Nabi bersabda:” Tiada keuntungan yang lebih baik bagi orang mukmin sesudah Taqwa kepada Allah, selain istri yang salíhah, yaitu yang apabila diperintah, dia menaatinya; bila dipandang, membuatnya bajía; bila diberikan giliran kepadanya, dia menunaikannya; dan bila suaminya tidak ada, dia memelihara dirinya dan harta suaminya.” ( HR.Ibnu Majah. Immam Abu Dawud dan Imam Nasa’i )

f.    Mengkondisikan orang tua dan keluarga. Menikah tidak hanya menyatukan dua orang laki-laki dan perempuan saja. Tapi juga menikahkan 2 keluarga besar dari pihak laki-laki dan perempuan, so kedua calon pasangan hendaknya mengkondisikan orang tua dan keluarga untuk mendapatkan saling memperkenalkan satu sama lain serta untuk minta doa restu dan mendapatkan dukungan dari kedua pihak.

g.   Ta’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara yang islami. Dalam islam proses ta’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam islam. Allah SWT berfirman: ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” ( QS17:32 )

Rasulullah SAW bersabda: ”Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama muhrimnya”. ( Hadits shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim )

d. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait, bila setelah proses ta’aruf terlewati, dan bentuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk memulai bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait.

e.   Istikhoroh, daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi dirinya, agama dan penghidupannya. Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik ( husnudzon ) terhadap takdir Allah harus diutamakan.

f.  Khitbah, Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada para wali dan keluarga pihak wanita.

g. Nikah dan walimah. Dalam proses pernikahan dan walimahan haruslah memperhatikan adabnya yaitu mengundang fakir miskin, dilaksanakan sesuai kemampuan dan menjauhi syirik. Walimahan sebaiknya dilaksanakan setelah pengantin melakukan hubungan suami istri.

Kunci keharmonisan rumah tangga adalah KOMUNIKASI yang BAIK di dalam Rumah tangga.


BERANI NIKAH,  SUKSES INSYALLAH!!!

Semoga kita dimudahkan Allah membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sehingga kita bisa merasakan nikmatnya hidup dan kenikmatan indahnya kehidupan akherat kelak ..amiiin..

#pernikahan itu lebih nikmat jika di jalani ,, darypada hanya di ceritakan :')

Tidak ada komentar:

Posting Komentar