Senin, 28 November 2011

HUKUM JUAL BELI KREDIT (CICILAN) DAN UANG MUKA (DP)


pendapat I
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Juga berdasar sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata "jual beli" ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).

Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka ('urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka ('urbun) (HR Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a'lam.



>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
pendapat II
Jual beli dgn sistem kredit yg ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:Jenis pertama kredit dgn bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya krn jelas-jelas mengandung riba. Jenis kedua kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dgn Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dgn Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama di antaranya: As-Syaikh Nashirudin Al AlbaniDalam kitab As-Shahihah jilid 5 terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dgn Kredit” beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama.
Yang rajih adl pendapat yg tidak memperbolehkan menjual dgn kredit apabila harganya berbeda dgn harga kontan . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yg diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi bahwa Rasulullah  melarang transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.As Syaikh Al Albani menjelaskan maksud larangan dalam hadits tersebut adl larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dgn kontan maka harganya sekian dan apabila kredit maka harganya sekian .
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah {karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi} Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630 Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631 Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632 Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99 An Nasa’i Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225 dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.Demikian pula dalam hadits yg diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf Al Hakim dan Al Baihaqi dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah  bersabda:“Barangsiapa yg menjual dgn 2 harga dalam 1 transaksi jual beli maka baginya harga yg lebih murah dari 2 harga tersebut atau riba.”Misalnya seseorang menjual dgn harga kontan Rp 100.00000 dan kredit dgn harga Rp 120.00000. Maka ia harus menjual dgn harga Rp 100.00000. Jika tidak maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah jual beli dgn sistem kredit {yakni ada perbedaan harga kontan dgn cicilan} dilarang dikarenakan jenis ini adl jenis jual beli dgn riba.As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’iDalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376 beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adl dilarang krn mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada tiap muslim utk menghindari cara jual beli seperti ini.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yg diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi bahwa Rasulullah  melarang transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yg diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf Al Hakim dan Al Baihaqi dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah  bersabda:“Barangsiapa yg menjual dgn 2 harga dalam 1 transaksi jual beli maka baginya harga yg lebih murah dari 2 harga tersebut atau riba.”Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah hadits no.369.Dalam perkara jual beli kredit ini kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin bahwa cara jual beli yg seperti ini yg telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini yaitu jual beli At Taqsiith dgn mengambil tambahan harga dibandingkan dgn harga kontan adl cara jual beli yg tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba cara seperti ini juga bertentangan dgn ruh Islam di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka sebagaimana sabda Rasulullah  yg diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :“Allah merahmati seorang hamba yg suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah menjual dgn cara kredit dgn harga yg sama sebagaimana harga kontan maka hal itu lbh menguntungkan baginya juga dari sisi keuntungan materi. Karena dgn itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya sebagaimana firman Allah:… Demikianlah diberi pengajaran dgn itu orang yg beriman kepada Allah dan hari Akhir.
Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yg tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan . Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan . Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan kami nasehatkan kepada kaum Muslimin hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.Wallahu a’lamu bisshawaab.

1 komentar:

  1. artikelnya bermanfaat, sangat membantu pembaca dalam memahami hukum jual beli yang memang tidak akan lepas dari kehidupan kita sehari-hari.. terimakasih...
    Aplikasi Laporan Keuangan Android

    BalasHapus