Hijab Punuk
unta
Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk
Onta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa
Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka
Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau
Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر
يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة
لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua
golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti
ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang
berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain
juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk
unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau
wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan
sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim
dan yang lain).
Penjelasan
Hadits Menurut Para Ulama:
Imam An
Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini
merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa
Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun
“berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama,
artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur
kepada-Nya.
Kedua,
mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan
akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang
menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah
wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat,
yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian
namun telanjang dalam satu makna.
Sedangkan
“maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan
kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga
kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat”
artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang
mereka lakukan.
Ada yang
mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil
menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang
mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke
atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat”
yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang
mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat”
yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan
sebagainya.
Adapun
“kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat
kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau
selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan
punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri
berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu
untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al
Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya
condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke
atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti
punuk-punuk unta.
Lalu ia
berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta
adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut
di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri
dan ke kanan kepala.
Fatwa
Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
السؤال : هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل
كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة
البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟
Apakah
perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi
berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam
ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
الجواب :
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
Adapun jika
seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian
mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak
melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
لسائل: ما
حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع
العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
Apa hukum
seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan
di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu
memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
الشيخ: هذه
خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من
خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت
جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم
الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في
جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها
مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
Ini adalah
kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka
mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol
dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya
hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab
al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber :
“Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa
‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
” السؤال : هل يجوز أن نعتقد كفر النساء الكاسيات العاريات لقول
النبي صلى الله عليه وسلم : ( لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ) الحديث ؟
Apakah boleh
kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:
“Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi
surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali"
(Al-Hadits)?.
والجواب :
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
Jawaban:
Siapa saja
yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah
dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang
hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang
tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar
rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi
ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat
daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam
keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah
sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’:
48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari
hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau
menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala
dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang
sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang
tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi
surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila
telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka
seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang
lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut
dalam segala permasalahan hidup.
“Dan
tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang
beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian
mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al
Hujaraat : 15]
Kalau kita
cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita
yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk
sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga,
bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari
larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan
berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar
sebagaimana firman Allah:
“dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
(bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika
dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan
cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai
kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas
dan bermanfaat..
Dengan
Hijabmu.. Engkau.. Ibarat Mutiara yang Tersimpan. Terjaga lagi Terlindungi..
Perempuan
Yang Tidak Berjilbab Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at Bukan Hanya Rusak
Untuk Dirinya Sendiri, Akan Tetapi Juga Merusak Orang Lain?!!
Berjilbab Dengan Benar.. Tubuh Ditutup Jilbab dan Hati
Dihiasi Akhlakul Karimah.. Tidak Ada Alasan Memperbaiki Hati Dulu Sebelum
Berjilbab.. Yang Benar Adalah Keduanya Wajib Dikerjaan Bersamaan; Tubuh Di
Jilbab-in dan Hati Di Bener-in.. Selamatkan Dirimu dan Keluargamu dari Api
Neraka.. Mulailah dari Sekarang Sebelum Terlambat.. Sebelum Ajal Datang
Menjemput.. Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian Tiada Guna.. BerIslam
Secara Total [Kaaffah] dan Tidak Setengah-Setengah.. Allah Mencintai Anda..
Allah Meridhai Anda.. Allah Memberikan Barokah Kepada Anda.. Carilah Ridha
Allah dan Jangan Takut Hinaan Manusia.. Jangan Terbalik, Mencari Ridha Manusia
Padahal Mendatangkan Murka Allah.. Anda Bisa dengan Pertolongan Allah..
Mulailah dari Sekarang.. Mulailah dari Sekarang.. Mulailah dari Sekarang..
Sebelum Terlambat!!!.. Sebelum Menyesal!!.. Mantapkan Hatimu.. Melangkahlah..
Allah Menolongmu.. Allah Membantumu.. Allah Bersamamu.. Bismillah Tawakkaltu
‘Alallooh…
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar